Acuh dan (Tak) Acuh

"Acuh dan (Tak) Acuh”,  Alinea, Riau Pos, 31 Mei 2015

Acuh dan (Tak) Acuh
oleh Iwan Ridwan

Masyarakat berpotensi “meng(acuh)kan” pemerintah karena kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dirasa tidak pro rakyat. Misalnya, kenaikan harga BBM yang periodik, palu hukum yang tak pasti, pembebasan penjarah rakyat (koruptor),  dll. Fenomena tersebut juga rentan dengan sikap “(tak) acuh” dari pemerintah agar bisa menarik simpati rakyat. Namun, mengapa sampai saat ini pemerintah terkesan “(acuh)” terhadap kondisi rakyat serta “tak (acuh)” terhadap investor-investor asing?
Kutipan kalimat pada pada paragraf di atas dalam menggunakan kata “acuh” dan “tak acuh” dimaknai terbalik/salah dari arti sebenarnya. Contoh lain juga bisa dilihat dalam bait lagu “Kau Menolakku, acuhkan diriku” dalam Cinta Ini Membunuhku dari grup band D’Massive. Menolak tapi mengacuhkan. Sungguh satu kombinasi yang membingungkan. Kasus yang sama juga dimaknai keliru pada lagu karya grup musik Slank. Pada bait kedua dari lagu Ketinggalan Jaman (Kampungan) menyatakan, “Kau tak pernah peduli/Gak mau ambil pusing/Karena kamu, kamu terlalu acuh, oh kasih”.
Jika ditinjau dari aspek kebahasaan, KBBI (2008) memberikan makna leksikon “acuh”, yakni peduli; mengindahkan. Contohnya: ia tidak (acuh) akan larangan orang tuanya. Selain itu, Kamus Tesaurus bahasa Indonesia juga memadankan leksikon acuh dengan kata; hirau, hisab, indah, ingat, peduli. Semua sinonim acuh tersebut berasosiasi dengan medan makna utama, yakni “peduli”.
Kata “acuh” pada contoh KBBI di atas: “Ia tidak (acuh) akan larangan orang tuanya”, bermakna bahwa seseorang tidak peduli akan larangan orang tuanya. Kalimat tersebut merupakan negasi dari kalimat aktif “Ia acuh (peduli)  akan larangan orang tuanya”.
Pemaknaan “acuh” pada kedua kalimat tersebut berlainan dengan persepsi masyarakat bahwa “acuh” berasosiasi dengan tindakan yang negatif, yakni tindakan tidak peduli terhadap suatu hal.  Hal ini pun mengarahkan penulis untuk mempertegas pemaknaan “acuh” dan “tak acuh” dari kenyataan yang ada di masyarakat dengan yang tertera dalam kamus (KBBI).
Selama ini masyarakat menganggap bahwa “acuh” bermakna “tidak peduli” dengan representasi makna negatif. Akan tetapi, pedoman kamus (KBBI) justru mengartikan acuh dengan makna “peduli”. Hal ini berpotensi membingungkan penutur, khususnya dari segi penulisan karena makna yang dianggapnya ternyata kurang sesuai dengan apa yang ada dalam kamus. Masyarakat cukup akrab dengan kalimat berikut ini.
1)      Pemerintah terkesan (acuh) terhadap kondisi rakyat;
2)      Pemerintah tak (acuh) terhadap investor-investor asing.
Pemaknaan acuh pada kalimat di atas akan dipandang berbeda oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada kalimat 1 yang berasosiasi dengan respon masyarakat bahwa pemerintah terkesan “(tidak) peduli” terhadap kondisi rakyat, sedangkan kalimat 2 berasosiasi dengan tindakan pemerintah yang  “(peduli)” terhadap investor-investor asing. Hal tersebut berlainan dengan pemaknaan yang dijelaskan dalam kamus (KBBI).
Dari contoh kasus tersebut, ada suatu keganjilan terhadap pemaknaan yang ada, khususnya leksikon “acuh” yang ternyata dipersepsi masyarakat merupakan bentuk yang bermakna “ketidakpedulian” padahal KBBI memberikan makna “peduli”. Hal tersebut rentan menimbulkan problematik dalam tataran semantik (makna). Problematik tersebut disebabkan ketidaktepatan penggunaan leksikon, khususnya leksikon acuh yang bermakna “peduli” justru berlainan dengan pemaknaan yang dianut masyarakat, sehingga hal ini rentan menimbulkan kekacauan makna.
            Fenomena di atas sebaiknya ditinjau ulang oleh para punggawa bahasa, Leksikon “acuh” bisa saja mengalami perubahan makna secara total serupa dengan leksikon seni ataupun pena. Hal tersebut dilakukan untuk mengharmoniskan fenomena kebahasaan dengan sebuah kaidah yang dibuat (KBBI).
Mari kita lihat gejala perubahan makna dalam bentuk seni dan pena. Bentuk “seni” pada mulanya selalu dihubungkan dengan air seni atau kencing. Namun, seiring perkembangan zaman, bentuk seni digunakan sepadan dengan kata Belanda kunst atau kata Inggris art, yaitu untuk mengartikan karya atau ciptaan yang bernilai halus, misalnya digunakan dalam frasa seni lukis, seni tari, seni suara, dan seni ukir. Dalam kasus serupa, bentuk pena dulu bermakna bulu, tetapi sekarang maknanya berubah total karena pena dimaknai sebagai alat tulis yang menggunakan tinta.
Perubahan makna tersebut dalam Semantik disebut perubahan secara total, yakni berubahnya sama sekali makna sebuah kata dari makna asalnya walaupun makna yang dimiliki sekarang masih ada sangkut pautnya dengan makna asal, tetapi tampak sudah jauh sekali (Sitaresmi dan Fasya, 2011: 111).
Hal ini membuktikan bahwa bahasa bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Menurut Chaer (2007) dalam Linguistik Umum, bahasa tidak pernah lepas dari segala kegiatan dan gerak manusia sepanjang keberadaan manusia itu sebagai makhluk berbudaya dan bermasyarakat. Begitu pun persoalan makna “acuh” bisa diganti dengan makna yang berbeda dan disesuaikan dengan apa yang terjadi di masyarakat.
Untuk itu masyarakat sebagai pengguna bahasa mampu merekatkan aturan (kodifikasi) yang dibuat punggawa bahasa dengan kenyataan yang dipersepsi/dimaksudkan, sehingga diharapkan akan terjadinya harmonisasi makna “acuh” atau “tak acuh” ataupun kata lainnya disinonimkan dengan bentuk negatifnya. Semoga!


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Watermark

Naskah dan Teks

Pengantar teori filologi