Artikel Opini

Korupsi dan Masa Depan Indonesia*
oleh Iwan Ridwan

Kemerdekaan Indonesia tengah terancam oleh penyakit yang belum ditemukan obat penawarnya. Penyakit itu identik dengan serangan virus menyeramkan bernama: “korupsi” (corruption). Korupsi merupakan racun sosial yang harus diberantas dan dicari akar masalahnya. Melaksanakan suatu kegiatan penyimpangan dengan berbagai cara merupakan suatu tindakan yang mengarah pada suatu perbuatan tercela. Itulah penyakit “korupsi”.
Korupsi telah menjalar dalam berbagai sektor kehidupan bangsa. Mulai dari sektor ekonomi, pendidikan, hingga bidang keagamaan. Telah banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi. Dan menjadi saksi bagaimana penyakit ini telah menyebar sedemikian rupa. Dari era penjajahan, orde lama, orde baru, sampai reformasi. Menjadi penyakit akut yang terus terjadi dari masa ke masa.
Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran”  (S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta, 1978). Di Malaysia, korupsi menggunakan kata resuah yang berasal dari bahasa Arab risywah. Menurut Kamus umum Arab-Indonesia, artinya sama dengan korupsi.   
Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah antara lain menyatakan, ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al Maidah: 42).
Sebagaimana dikatakan Yamamah (2009), bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik masih “mendewakan” materi, maka dapat memaksa terjadinya permainan yang dinamakan korupsi. Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.
Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan, sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka membuat seseorang akan melakukan korupsi. Lebih lanjut, disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain: (1) sifat tamak manusia; (2) moral yang kurang kuat dalam mengahadapi godaan; (3) gaya hidup konsumtif; (4) malas bekerja keras.
Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.  Dengan perspektif ini terlihat bahwa selama ini bangsa kita telah terjebak dalam memandang harta kekayaan. Hal tersebut mengakibatkan bergesernya nilai-nilai kejujuran dalam praktik penyelenggaran pemerintahan yang bersih.
Mengganyang Korupsi
Meluasnya praktik korupsi di Indonesia akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, seperti mahalnya harga barang kebutuhan pokok, akses rakyat terhadap kesehatan dan pendidikan menjadi sulit, keamanan terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata Internasional. Sehingga merusak sendi-sendi kepercayaan pemilik modal, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan semakin terperosok dalam kemiskinan.
Mengacu pada semua permasalahan kompleks akibat korupsi, maka sangat dibutuhkan upaya untuk mengatasi dan memberantas virus korupsi. Sampai ke akar-akarnya. Pemberantasan korupsi merupakan satu keharusan. Apabila Indonesia ingin menatap masa depan yang cerah, sudah selayaknya gerakan anti korupsi dipertajam. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi sebagai manifestasi penolakan atas segala tindakan yang mengarah pada perbuatan korupsi. Para pelaku korupsi yang mayoritas adalah pejabat dan memiliki kuasa, harus mendapat hukuman yang setara dengan apa yang telah dilakukannya.
Hal tersebut dilakukan agar terjadi keadilan yang hakiki dalam upaya penegakkan keadilan di Indonesia. Kasus korupsi akan terus menjadi tren tiap tahun seiring pandangan yang salah terhadap kekuasaan yang dimiliki seseorang, terutama para pejabat yang telah  terbukti melakukan korupsi. Kebanyakan kasus yang terungkap adalah isu suap-menyuap, penggelapan uang, maupun penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang terus berkelanjutan.
Bergerak dari Rakyat
Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya mengurangi dampak tersebut. Hal itu diwujudkan dalam sebuah penerapan nilai-nilai anti korupsi. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal (kesempatan negatif) agar tidak terjadi. Oleh karena itu, hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam rangka menerapkan nilai-nilai itu diperlukan suatu alat untuk menanamkan nilai-nilai tersebut ke dalam diri setiap individu yang dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk mendidik semua lapisan masyarakat, khususnya generasi muda sebagai pemegang amanah dalam menentukan kelangsungan kehidupan negara.
Pendidikan tersebut dapat dilakukan sejak dini berupa program dan praktik yang membawa anak menyadari pentingnya sebuah kejujuran dan dampak jika melakukan tindakan korupsi. Namun, pendidikan anti korupsi ini jauh lebih tepat diterapkan pada diri mahasiswa yang bergiat di Perguruan Tinggi, karena Mahasiswa telah memiliki pemikiran yang jauh lebih matang dalam menerima sebuah permasalahan.
 Sejarah mencatat, mahasiswa mempunyai peran penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Idealisme, semangat muda, dan kemampuan intelektual tinggi yang dimiliki Mahasiswa mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change). Peran mahasiswa tersebut terlihat menonjol dalam peristiwa-peristiwa besar seperti kebangkitan nasional 1908, sumpah pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan 1945, runtuhnya orde baru dan reformasi 1998. Maka tidaklah berlebihan, jika mahasiswa diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama gerakan anti korupsi di Indonesia.
Keterlibatan Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: keluarga, kampus, masyarakat sekitar, dan nasional. Tolak ukur utama untuk menguji seorang Mahasiswa dalam anti korupsi adalah lingkungan keluarga yang merupakan cerminan awal proses internalisasi dalam diri mahasiswa.
Mahasiswa akan membawa budaya yang telah melekat pada dirinya pada lingkungan kampus. Oleh karena itu, hubungan Mahasiswa dengan lingkungan kampus adalah statusnya sebagai peserta didik di suatu Perguruan Tinggi yang memiliki visi dan misinya sesuai kebijakan kampusnya masing-masing. Mahasiswa mampu menjadi penggerak dan pengontrol kebijakan-kebijakan yang harus sesuai dengan norma-norma kemanusiaan dan keadilan.
Selanjutnya, Mahasiswa secara tidak langsung akan terjun ke masyarakat. Keterlibatan Mahasiswa di lingkungan masyarakat adalah bagaimana upayanya menanamkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat serta mengajak masyarakat menghindari perilaku korupsi yang nantinya akan berdampak di tingkat lokal/nasional. Mengingat posisi Mahasiswa sebagai agen penggerak, serta model dalam menerapkan karakter nilai-nilai anti korupsi, bertujuan utama menolak atas semua tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.
Akan tetapi, pergerakan Mahasiswa akan sia-sia tanpa didukung seluruh lapisan masyarakat, terlebih pemerintah yang harus demokratis dalam menanggapi berbagai pendapat yang dapat memajukan bangsa. Dengan cara tersebut, diharapkan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral dan bermartabat.
Bangsa yang bermartabat pasti akan dihargai di kancah Internasional. Maka, harapan kemajuan bangsa akan terwujud seiring kesadaran dan keinginan semua yang terlibat dalam sistem ketatanegaraan dengan menjunjung tinggi norma-norma yang diamanatkan pancasila. Akhirnya, upaya perbaikan karakter bangsa yang terjangkit virus korupsi secara bertahap akan sembuh dan terbebas dari jurang hitam kemunduran. Indonesia akan menjadi negara yang bersih, aman dan sejahtera. Hal tersebut akan membawa angin segar dan memunculkan sebuah pelangi di masa depan Indonesia. Semoga!
*Artikel untuk memeriahkan festival anti korupsi 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Watermark

Naskah dan Teks

Pengantar teori filologi