Artikel Opini
Korupsi dan Masa
Depan Indonesia*
oleh
Iwan Ridwan
Kemerdekaan
Indonesia tengah terancam oleh penyakit yang belum ditemukan obat penawarnya. Penyakit
itu identik dengan serangan virus menyeramkan bernama: “korupsi” (corruption). Korupsi merupakan racun sosial yang
harus diberantas dan dicari akar masalahnya. Melaksanakan suatu kegiatan
penyimpangan dengan berbagai cara merupakan suatu tindakan yang mengarah pada
suatu perbuatan tercela. Itulah penyakit “korupsi”.
Korupsi telah menjalar
dalam berbagai sektor kehidupan bangsa. Mulai dari sektor ekonomi, pendidikan,
hingga bidang keagamaan. Telah banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi. Dan
menjadi saksi bagaimana penyakit ini telah menyebar sedemikian rupa. Dari era
penjajahan, orde lama, orde baru, sampai reformasi. Menjadi penyakit akut yang
terus terjadi dari masa ke masa.
Istilah
korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah
“kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan
ketidakjujuran” (S. Wojowasito-WJS
Poerwadarminta, 1978). Di Malaysia, korupsi menggunakan kata resuah yang
berasal dari bahasa Arab risywah. Menurut Kamus umum Arab-Indonesia,
artinya sama dengan korupsi.
Semua
ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum,
bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan
beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah antara lain menyatakan, ”Mereka
itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang
haram” (QS. Al Maidah: 42).
Sebagaimana
dikatakan Yamamah (2009), bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif
masyarakat serta sistem politik masih “mendewakan” materi, maka dapat memaksa
terjadinya permainan yang dinamakan korupsi. Nur Syam
(2000) memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah
karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu
ditahannya.
Ketika
dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan, sementara akses ke arah kekayaan
bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka membuat seseorang akan melakukan
korupsi. Lebih lanjut, disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan
korupsi antara lain: (1) sifat tamak manusia; (2) moral yang kurang kuat dalam
mengahadapi godaan; (3) gaya hidup konsumtif; (4) malas bekerja keras.
Dengan
demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka
salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang
terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses
kekayaan. Dengan perspektif ini terlihat
bahwa selama ini bangsa kita telah terjebak dalam memandang harta kekayaan. Hal
tersebut mengakibatkan bergesernya nilai-nilai kejujuran dalam praktik
penyelenggaran pemerintahan yang bersih.
Mengganyang
Korupsi
Meluasnya
praktik korupsi di Indonesia akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, seperti
mahalnya harga barang kebutuhan pokok, akses rakyat terhadap kesehatan dan
pendidikan menjadi sulit, keamanan terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan
citra pemerintahan yang buruk di mata Internasional. Sehingga merusak
sendi-sendi kepercayaan pemilik modal, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan semakin
terperosok dalam kemiskinan.
Mengacu
pada semua permasalahan kompleks akibat korupsi, maka sangat dibutuhkan upaya untuk
mengatasi dan memberantas virus korupsi. Sampai ke akar-akarnya. Pemberantasan
korupsi merupakan satu keharusan. Apabila Indonesia ingin menatap masa depan
yang cerah, sudah selayaknya gerakan anti korupsi dipertajam. Salah satu upaya
yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi sebagai
manifestasi penolakan atas segala tindakan yang mengarah pada perbuatan
korupsi. Para pelaku korupsi yang mayoritas adalah pejabat dan memiliki kuasa,
harus mendapat hukuman yang setara dengan apa yang telah dilakukannya.
Hal
tersebut dilakukan agar terjadi keadilan yang hakiki dalam upaya penegakkan
keadilan di Indonesia. Kasus korupsi akan terus menjadi tren tiap tahun
seiring pandangan yang salah terhadap kekuasaan yang dimiliki seseorang,
terutama para pejabat yang telah
terbukti melakukan korupsi. Kebanyakan kasus yang terungkap adalah isu
suap-menyuap, penggelapan uang, maupun penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang
terus berkelanjutan.
Bergerak
dari Rakyat
Upaya
pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau
setidaknya mengurangi dampak tersebut. Hal itu diwujudkan dalam sebuah
penerapan nilai-nilai anti korupsi. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara
lain meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja
keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu
diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal (kesempatan
negatif) agar tidak terjadi. Oleh karena itu, hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai
anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam rangka
menerapkan nilai-nilai itu diperlukan suatu alat untuk menanamkan nilai-nilai
tersebut ke dalam diri setiap individu yang dapat diwujudkan dalam bentuk
pendidikan. Pendidikan merupakan cara yang paling efektif untuk mendidik semua
lapisan masyarakat, khususnya generasi muda sebagai pemegang amanah dalam
menentukan kelangsungan kehidupan negara.
Pendidikan tersebut
dapat dilakukan sejak dini berupa program dan praktik yang membawa anak
menyadari pentingnya sebuah kejujuran dan dampak jika melakukan tindakan
korupsi. Namun, pendidikan anti korupsi ini jauh lebih tepat diterapkan pada
diri mahasiswa yang bergiat di Perguruan Tinggi, karena Mahasiswa telah
memiliki pemikiran yang jauh lebih matang dalam menerima sebuah permasalahan.
Sejarah mencatat, mahasiswa mempunyai peran
penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Idealisme, semangat muda,
dan kemampuan intelektual tinggi yang dimiliki Mahasiswa mampu berperan sebagai
agen perubahan (agent of change). Peran mahasiswa tersebut terlihat
menonjol dalam peristiwa-peristiwa besar seperti kebangkitan nasional 1908,
sumpah pemuda 1928, proklamasi kemerdekaan 1945, runtuhnya orde baru dan reformasi
1998. Maka tidaklah berlebihan, jika mahasiswa diharapkan dapat menjadi motor
penggerak utama gerakan anti korupsi di Indonesia.
Keterlibatan
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi dapat dibedakan menjadi empat wilayah,
yaitu: keluarga, kampus, masyarakat sekitar, dan nasional. Tolak ukur utama
untuk menguji seorang Mahasiswa dalam anti korupsi adalah lingkungan keluarga
yang merupakan cerminan awal proses internalisasi dalam diri mahasiswa.
Mahasiswa
akan membawa budaya yang telah melekat pada dirinya pada lingkungan kampus.
Oleh karena itu, hubungan Mahasiswa dengan lingkungan kampus adalah statusnya
sebagai peserta didik di suatu Perguruan Tinggi yang memiliki visi dan misinya
sesuai kebijakan kampusnya masing-masing. Mahasiswa mampu menjadi penggerak dan
pengontrol kebijakan-kebijakan yang harus sesuai dengan norma-norma kemanusiaan
dan keadilan.
Selanjutnya,
Mahasiswa secara tidak langsung akan terjun ke masyarakat. Keterlibatan Mahasiswa
di lingkungan masyarakat adalah bagaimana upayanya menanamkan nilai-nilai yang
ada dalam masyarakat serta mengajak masyarakat menghindari perilaku korupsi
yang nantinya akan berdampak di tingkat lokal/nasional. Mengingat posisi
Mahasiswa sebagai agen penggerak, serta model dalam menerapkan karakter
nilai-nilai anti korupsi, bertujuan utama menolak atas semua tindakan korupsi
yang terjadi di Indonesia.
Akan
tetapi, pergerakan Mahasiswa akan sia-sia tanpa didukung seluruh lapisan masyarakat,
terlebih pemerintah yang harus demokratis dalam menanggapi berbagai pendapat
yang dapat memajukan bangsa. Dengan cara tersebut, diharapkan bangsa Indonesia
akan menjadi bangsa yang bermoral dan bermartabat.
Bangsa
yang bermartabat pasti akan dihargai di kancah Internasional. Maka, harapan
kemajuan bangsa akan terwujud seiring kesadaran dan keinginan semua yang
terlibat dalam sistem ketatanegaraan dengan menjunjung tinggi norma-norma yang
diamanatkan pancasila. Akhirnya, upaya perbaikan karakter bangsa yang
terjangkit virus korupsi secara bertahap akan sembuh dan terbebas dari jurang
hitam kemunduran. Indonesia akan menjadi negara yang bersih, aman dan
sejahtera. Hal tersebut akan membawa angin segar dan memunculkan sebuah pelangi
di masa depan Indonesia. Semoga!
*Artikel untuk memeriahkan festival anti korupsi 2015
Komentar
Posting Komentar